Untuk memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan perusahaan Anda, Nusanet menyediakan dukungan terkait penerbitan Faktur Pajak dan pemotongan PPh Pasal 23. Berikut adalah panduan lengkap untuk membantu Anda.

1. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Jika perusahaan Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memerlukan Nomor Seri Faktur Pajak untuk transaksi layanan Nusanet, Anda dapat mengajukan permintaan dengan mudah.

Bagaimana Cara Memintanya?

Silakan ajukan permintaan Anda secara resmi dengan menghubungi tim Billing kami melalui salah satu saluran berikut:

  • Email: Kirimkan permohonan Anda ke billing@mdn.nusa.net.id
  • WhatsApp: Hubungi nomor +62 81 985 4321

Pastikan untuk menyertakan detail pelanggan Anda (seperti Customer ID dan Nama Perusahaan) untuk mempercepat proses verifikasi.


2. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, jasa telekomunikasi seperti layanan internet dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

Ketentuan Pemotongan PPh 23:

  • Tarif: Anda dapat memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tertera pada invoice.
  • Mekanisme: Pemotongan dapat dilakukan secara langsung pada saat Anda melakukan pembayaran tagihan.
  • Kewajiban Pelanggan: Sebagai pihak yang melakukan pemotongan, Anda wajib menyerahkan bukti potong PPh 23 yang sah kepada Nusanet.

Syarat Bukti Potong:

Bukti potong yang diserahkan harus valid dan lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dapat dikirimkan dalam bentuk softcopy (tampilan penuh satu halaman) ke email billing@mdn.nusa.net.id atau dalam bentuk cetak (hardcopy).
  2. Bukti potong harus sudah dilengkapi dengan stempel resmi perusahaan dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

Penyerahan bukti potong ini sangat penting untuk keperluan rekonsiliasi dan pelaporan pajak kami.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai administrasi perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi tim Billing Nusanet.